paskibra
Senin, 15 Januari 2018
PaskibraArdhi99
Pas
-Tiga
helai daun yang tumbuh ke atas: artinya paskibra harus belajar, bekerja, dan
berbakti
-Tiga
helai daun yang tumbuh mendatar/samping: artinya seorang paskibra harus aktif,
disiplin, dan bergembira
-16 Pasang
mata rantai: Artinya yang menunjukan 16 arah mata angin yang berarti bahwa
anggota paskibra berasal dari seluruh pelosok tanah air yang bejumlah 16 putra
dan 16 orang putri (lambang belah ketupat adalah putra dan lingkaran adalah
putri)
SEJARAH
Sejarah Paskibra
Beberapa hari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI
pertama. Presiden Soekarno memberi tugas kepada ajudannya,Mayor M. Husein
Mutahar untuk mempersiapkan upacara peringatanDetik-Detik Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1946, dihalaman Istana Presiden Gedung Agung
Yogyakarta.
Pada saat itulah, di benak Mutahar terlintas suatu gagasan bahwa
sebaiknya pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para pemuda dari seluruh
penjuru Tanah Air, karena mereka adalah generasi penerus perjuangan bangsa yang
bertugas. Tetapi, karena gagasan itu tidak mungkin terlaksana, maka Mutahar
hanya bisa menghadirkan lima orang pemuda (3 putra dan 2 putri) yang berasal
dari berbagai daerah dan kebetulan sedang berada di Yogyakarta. Lima orang
tersebut melambangkan Pancasila. Sejak itu, sampai tahun 1949, pengibaran
bendera di Yogyakarta tetap dilaksanakan dengan cara yang sama.
Ketika Ibukota dikembalikan ke Jakarta pada tahun 1950, Mutahar tidak
lagi menangani pengibaran bendera pusaka. Pengibaran bendera pusaka pada setiap
17 Agustus di Istana Merdeka dilaksanakan oleh Rumah Tangga Kepresidenan sampai
tahun 1966. Selama periode itu, para pengibar bendera diambil dari para pelajar
dan mahasiswa yang ada di Jakarta.
Tahun 1967, Husein Mutahar dipanggil presiden saat
itu, Soeharto, untuk menangani
lagi masalah pengibaran bendera pusaka. Dengan ide dasar dari pelaksanaan
tahun 1946 di Yogyakarta, dia kemudian mengembangkan lagi
formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya,
yaitu:
- Pasukan 17 / pengiring (pemandu),
- Pasukan 8 / pembawa bendera (inti),
- Pasukan 45/pengawal.
Jumlah tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI,
17 Agustus 1945 (17-8-45). Pada
waktu itu dengan situasi kondisi yang ada, Mutahar hanya melibatkan putra
daerah yang ada di Jakarta dan menjadi
anggota Pandu/Pramuka untuk
melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka. Rencana semula, untuk kelompok 45
(pengawal) akan terdiri dari para mahasiswa AKABRI (Generasi Muda ABRI) namun tidak
dapat dilaksanakan. Usul lain menggunakan anggota pasukan khusus ABRI (seperti RPKAD, PGT, KKO, dan Brimob) juga tidak mudah. Akhirnya diambil
dari Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES) yang mudah dihubungi karena mereka
bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Mulai tanggal 17 Agustus 1968, petugas pengibar bendera pusaka adalah para pemuda
utusan provinsi. Tetapi karena
belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus ditambah oleh
eks-anggota pasukan tahun 1967.
Pada tanggal 5 Agustus 1969, di Istana Negara Jakarta berlangsung upacara penyerahan
duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan reproduksi Naskah Proklamasi oleh
Suharto
(yang terdiri dari 6 carik kain) mulai dikibarkan menggantikan Bendera
Pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17
Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta
PENGERTIAN
pengertian paskibra
Paskibra adalah pasukan pengibar bendera.
Orang pertama yang mengerek atau mengibarkan bendera (Pusaka) adalah Bapak
Latief Hadiningrat dan Suhud pada detik-detik Proklamasi tanggal 17 Agustus
1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Dalam Memperingati HUT RI 1946,
Bapak H. Muntahar (Ajudan Kepresidenan), merujuk lima orang wakil daerah yang
tinggal di Yogyakarta, salah satunya Titiek Dewi, Siswa SLTA Sumbar. Bapak H.
Muntahar merujuk lima orang wakil daerah maksudnya disamakan dengan lima sila
dalam Pancasila. Dilanjutkan Pada HUT RI tahun 1947-1948 dengan jumlah pengibar
tetap lima orang dari wakil-wakil daerah yang tinggal di Yogyakarta. Pada
1950-1966 pengibaran bendera diatur oleh Rumah Tangga Kepresidenan.
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Menghimpun
dan membina para anggota agar menjadi siswa-siswi dan warga Negara Indonesia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia
dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi
2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
3. Membina
watak, kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa
persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang
utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggng jawab
dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional dikalangan para anggota
dan keluarganya.
4. Membentuk
manusia Indonesia yang memiliki ketahanab mental (tangguh), cukup pengetahuan
dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya (tanggap) serta daya
tahan fisik/jasmani (tangkas).
PERBEDAAN PASKIB DAN PASKA
PERBEDAAN PASKIBRA DAN PASKIBRAKA
PaskibraPaskibra atau paski atau paskib atau pasukan inti atau pati atau PI atau tonti atau peleton inti atau passus atau pasukan khusus itu sama.
tugasnya adalah bertugas mengibarkan bendera merah putih di setiap instansi, terutama sekolah.
kegiatan ini adalah tanggung jawab sekolah.
untuk jumlah pasukan, di setiap pangkalan memiliki aturannya masing-masing.
Paskibraka
Paskibraka adalah pasukan yang bertugas mengibarkan bendera pusaka (duplikat) di tingkat nasional sampai kota/kabupaten (atau kecamatan)
kegiatan ini adalah tanggung jawab dari dinas terkait (bukan sekolah).
untuk jumlah pasukan, di tingkat nasional sampai setiap daerah menyesuiakannya masing-masing sesuai dengan kebutuhannya.
anggotanya:
· Paskibraka
terdiri putra-putri terbaik bangsa dari seluruh elemen masyarakat yang
bersekolah di SMA/SMK/MA sederajat.
· Untuk
ditingkat nasional, tahun ini mengambil 2 anak dari setiap provinsi, jadi total
68 anak.
· Untuk
di setiap provinsi, paling tidak ada perwakilan dari setiap kota di provinsi
itu.
Dan untuk di setiap kota/kabupaten, paling tidak ada perwakilan dari setiap sekolahan yang mengajukan siswanya seleksi di tingkat kota/kabupaten.
Dan untuk di setiap kota/kabupaten, paling tidak ada perwakilan dari setiap sekolahan yang mengajukan siswanya seleksi di tingkat kota/kabupaten.
Langganan:
Postingan (Atom)